Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) adalah salah satu dari industri rokok yang menentang keras rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Tembakau.
Poin-poin apa saja yang digugat Gappri atas isi RPP tersebut? Mahbub Junaidi dari InilahREVIEW, mewawancarai Hasan Oani Azis, Corporate Communication Gappri, Jumat pekan lalu. Petikannya:
Apa saja yang dianggap krusial dari isi RPP Pengendalian Tembakau terhadap industri rokok nasional?
Ada beberapa. Yang pertama, mengenai gambar. Kita belum sepakat gambar bukan pada penerapannya, tapi pada besaran. Yang kedua, masa berlakunya.Yang kami usulkan tahun 2015. Ketiga, mengenai zat adiktif (zat tambahan).Kami ingin kalimatnya lebih positif, tidak negatif karena itu akan menimbulkan beban biaya bagi pabrikan.
Disitu dikatakan, dilarang menggunakan bahan-bahan tambahan kecuali telah dibuktikan tidak berbahaya bagi kesehatan. Artinya, kalau kita menggunakan bahan tambahan, kita harus menguji dulu terhadap bahan-bahan itu. Mestinya kalimatnya lebih positif bahwa bahan-bahan tambahan boleh digunakan kecuali terbukti berbahaya bagi kesehatan.
Keempat, terkait subtitusi atas tembakau, jika berhasil dilakukan, maka tembakau tidak akan dipakai untuk rokok.Artinya, ini upaya untuk menghilangkan rokok. Ini hal yang krusial karena sama dengan menghilangkan industri rokok.
Apakah ini berarti ada potensi RPP ini bisa mematikan industri rokok?
Ya. Poin keempat itu membuktikan. Sebab, bila subtitusi itu telah ditemukan, maka tembakau tidak akan dipakai lagi untuk rokok. Kalimat ini saja sudah mengarah kepada membunuh industri rokok.
Lantas, sejauh mana lobi yang dilakukan Gappri kepada pemerintah?
Kami lebih terbuka. Kami sudah kirim surat kepada mereka dan mengajukan keberatan-keberatan kepada kementerian. Tapi, sampai hari ini pemerintah tidak merespons surat kita. Artinya, ini menunjukkan satu pihak saja,sedangkan pihak kita gak pernah diundang diskusi atau diakomodir. Mungkin pemerintah maunya seperti itu, dan industri rokok memang tidak dianggap penting buat mereka.
Jika RPP tersebut disahkan, apa dampak bagi tenaga kerjadi sektor ini?
Kalau kebijakannya semakin ketat, tanpa mengindahkan aspek-aspek survival buat industri, itu, ya jelas akan mematikan industri itu sendiri. Makin mati sebuah perusahaan, maka semakin banyak pula peluang kerja akan hilang. Jadi, menurut kami, seharusnya yang ditata itu etika merokok, jangan mematikan industrinya.
Berarti tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap industri ini?
Saya kira ya. Yang pertama ketatnya peraturan.Kedua, cukai yang semakin tinggi. Pemerintah kita lebih senang dengan kebijakan padat modal, tapi perlindungan terhadap industri nasional masih kurang. Jika targetnya pendapatan, maka darimanapun rokoknya dan apapun rokoknya, yang penting pendapatannya tercapai. Yang terjadi adalah industri-industri rokok nasional bergelimpangan.
Itu yang seharusnya lebih dini diantisipasi. Pabrik rokok sebenarnya mau diatur,tapi pengaturannya yang sehat.Toh selama ini kita juga sudah diatur kan? Pasar tenaga kerja di rokok ini sangat besar dan itu yang perlu diperhatikan. Ini menyangkut nasib jutaan rakyat yang menggantungkan nasibnya di industri ini.
Kabarnya, bulan Juli RPP ini disahkan?
Saya belum tahu pasti.Tapi menurut keterangan Pak Menko Kesra, memang benar bulan Juli.
Berapa jumlah pabrik rokok yang beroperasi di Indonesia saat ini?
Kalau sekarang kurang lebih 1.000 pabrik. Pada tahun 2007 masih ada sekitar 5.000 pabrik. Tapi, akibat banyak kebijakan yang kurang arif, banyak industri rokok gulung tikar, terutama yang kecil-kecil.
Dari pabrik-pabrik itu,berapa banyak tenaga kerjayang diserap?
Kalau ditambah sama yang kecil-kecil, saya kira jumlahnya bisa jutaan. Jumlah yang pasti saya kurang tahu, tapi menurut catatan kita masih di angka satu jutaan.
Selengkapnya, artikel ini bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-43 yang terbit Senin, 25 Juni 2012. [tjs]