INILAH.COM, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan pajak UKM masih belum terlaksana hingga saat ini. Kemenkop UKM mengharapkan usaha mikro bebas pajak.
" Permasalahan pajak inikan komplek, harus ada banyak yang dibicarakan", ujar Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Kamis (28/6/2012).
Syarif menambahkan, beban pajak 1 persen dari jumlah omset Rp50 juta hingga Rp300 juta, sedangkan untuk pelaku usaha mikro diharapkan tidak dikenakan pajak.
Sejak Februari lalu, rencana penerapan pajak untuk para UKM dirumuskan pemerintah. Tetapi hingga kini masih belum selesai dan masih menggantung Kementrian Keuangan. [hid]