Minggu, 26 Mei 2013 | 07:56 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Usaha Mikro Bebas Pajak UKM
Headline
Ilustrasi - Inilah.com
Oleh: Tri Sulistiowati
ekonomi - Kamis, 28 Juni 2012 | 14:48 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan pajak UKM masih belum terlaksana hingga saat ini. Kemenkop UKM mengharapkan usaha mikro bebas pajak.

" Permasalahan pajak inikan komplek, harus ada banyak yang dibicarakan", ujar Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, Kamis (28/6/2012).

Syarif menambahkan, beban pajak 1 persen dari jumlah omset Rp50 juta hingga Rp300 juta, sedangkan untuk pelaku usaha mikro diharapkan tidak dikenakan pajak.

Sejak Februari lalu, rencana penerapan pajak untuk para UKM dirumuskan pemerintah. Tetapi hingga kini masih belum selesai dan masih menggantung Kementrian Keuangan. [hid]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.