INILAH.COM, Jakarta - Proyek Jembatan Selat Sunda (JSS) ibarat gadis desa yang sudah dipoles dan kemudian menjadi incaran para pemuda kota. Semula tak diperdulikan bahkan dianggap proyek tak feasible tapi kini menjadi magnet yang menarik tak hanya investor tapi juga Kementerian Keuangan.
Adalah Tomy Winata, pengusaha yang memiliki talenta bisnis teruji yang menjadi ‘make-up artist’ proyek JSS ini. Lewat tangan dinginnya, proyek JSS yang semula dianggap hanya impian kini menjadi incaran.
Di saat orang lain masih tak percaya dengan kelayakan proyek ini, Bos Grup Artha Graha itu sudah memprakarsai pembentukan PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) dengan konsorsium Pemprov Lampung dan Pemprov Banten berani mengucurkan dana hingga US$40 juta (Rp376 miliar) untuk melakukan prastudi kelayakan.
Konsorsium ini bergerak tanpa keraguan, apalagi berpegang teguh kepada Perpres 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Sejumlah investor pun sudah memberikan sinyal siap bekerja sama seperti mitra strategis dari China, Jepang, Korea dan Amerika Serikat. Memang butuh investor yang terlibat mengingat estimasi biaya untuk proyek ini terbilang luar biasa besar yang kabarnya mencapai Rp215 triliun.
Rupanya tak hanya investor asing yang berminat proyek polesan GBLS itu, tapi juga Kementerian yang berkantor di Lapangan Banteng, Jakarta, yakni Kementerian Keuangan. Adalah surat Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Djoko Kirmanto yang mengungkapkan hal itu.
Lewat surat bernomor S-396/MK.01/2012 itu terungkap usulan agar biaya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain dasar Jembatan Selat Sunda dibiayai oleh negara melalui APBN bukan melalui pemrakarsa atau investor swasta JSS.
Sementara tugas Menteri PU adalah melakukan penyiapan proyek pembangunan infrastruktur Selat Sunda yang hasilnya paling kurang terdiri dari studi kelayakan dan desain dasar (basic design). Menteri PU bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama.
Surat ini bisa mengubah secara total rencana pembangunan jembatan membelah Selat Sunda sepanjang 29 km ini yang diperkirakan memerlukan waktu 8-10 tahun mulai 2014 itu. Jika Perpres ini direvisi maka petanya akan bergeser, pemerintah akan mengambil alih proses persiapan proyek termasuk akan merogoh kas negara untuk membiayai FS dari proyek JSS.
Artinya para pihak pemrakarsa tak hanya Tomy Winata tetapi Pemprov Banten dan Lampung akan kehilangan peran. Padahal sebagai pemrakarsa, konsorsium mendapat tugas pemerintah menyiapkan persiapan proyek termasuk studi kelayakan atau feasibility study (FS) seperti yang diamanatkan Perpres No. 86/2011.
Apa tanggapan Tomy Winata? “Kami patuh dan loyal kepada keputusan pemerintah pusat,” ujar Tomy Winata. PT GBLS, menurut Tomy, akan tetap berpegang teguh pada Perpres 86/2011 yang sah dan legal.
Apalagi sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi baik dari pemerintah pusat atau dari Gubernur Lampung dan Banten tentang ada atau tidaknya perubahan pengelolaan proyek JSS. “Kami tetap konsisten melakukan penyiapan proyek KSISS/JSS. Kami juga masih membicarakan kerjasama dengan mitra strategis di dalam & luar negeri,” timpal Tomy.
Pemrakarsa proyek terus bekerja sesuai amanah Perpres dan berkomunikasi dengan para mitra strategis potensial. Seperti dari Amerika, The US Export Import Bank yang juga akan menggandeng Overseas Private Investment (OPIC).
Dari Korea di antaranya Grup GS Engineering dan LG, dari Jepang ada Konsorsium di bawah koordinasi METI diantaranya JG Corporation, Nippon Koei, Nippon Steel. Sementara dari Republik Rakyat China dengan China Railway Construction Corporation (CRCC) dan China Development Bank.
Memang sesuai Perpres No. 86/2011, penyiapan proyek keseluruhan harus selesai dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerjasama oleh pemrakarsa. Proses persiapan proyek itu di antaranya studi kelayakan dan basic design, rencana bentuk kerjasama, rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya serta rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Konsorsium yakni Pemprov Banten, Lampung dan Artha Graha, dalam Perpres itu akan memperoleh prioritas menjadi pemenang tender dengan kompensasi berupa tambahan nilai paling banyak sebesar 10% atau hak menyamakan penawaran (right to match), atau pembelian prakarsa proyek kerjasama termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang lelang.
Jika konsorsium ini tidak menjadi pemenang pelelangan, berhak memperoleh kompensasi biaya penyiapan proyek termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh pemenang tender.
Lalu bagaimana nasib proyek ‘cantik’ yang di ujung barat Pulau Jawa dan ujung selatan Pulau Sumatera itu? Akankah senasib dengan kasus pembelian saham Newmont yang terkesan dipaksakan oleh pemerintah pusat sesuai keinginan Menteri Keuangan Agus Martowardojo padahal pemerintah daerah berminat membeli saham divestasi itu? Wallahualam… [mdr]