INILAH.COM, Jakarta - Kebijakan Loan to Value (LTV) yang mulai berlaku 16 Juni 2012 diperkirakan akan menurunkan kredit KPR PT Bank Central Asia Tbk (BCA) hanya di bawah 10%.
"Dampak kebijakan itu tidak besar untuk kita, paling KPR hanya turun di bawah 10%," ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja usai acara program "BCA untuk Wayang Indonesia" di Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Namun, untuk saat ini dampak tersebut belum terlihat mengingat aturannya baru diberlakukan 16 Juni 2012 lalu. "Tapi indutsri perbankan pasti tetap akan mengantisipasi penurunan kredit KPR, mobil, dan motor sebagai dampak dari kebijakan LTV itu," tukasnya.
Secara umum, Jahja memperkirakan industri perbankan rata-rata akan mengalami penurunan sebesar 10%-15% untuk kredit KPR dan kendaraan bermotor dibanding sebelum keluarnya aturan LTV. "Tiap bank berbeda dampaknya karena perbedaan pola costumer. Kita sendiri dampaknya tidak sampai 10% mengingat kita sudah terbiasa dengan DP yang sangat tinggi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012, membtasi Down Payment (DP) atau uang muka kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) sebesar 25-30 persen untuk menekan kredit yang sifatnya konsumtif.
Pembatasan DP itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.010/2012, tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, yang diterapkan per 15 Juni 2012. [hid]