INILAH.COM, Jakarta - Rapat kerja antara Tim Pengawas Bank Century, pemerintah, manajemen Bank Mutiara (eks Bank Century), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah eks Bank Century tidak menghasilkan kesimpulan yang jelas tentang ganti rugi dana nasabah.
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Timwas Bank Century Pramono Anung mengungkapkan, raker yang digelar hari ini adalah untuk membahas skema ganti rugi dana nasabah sebagai tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Solo.
"Pada pertemuan hari ini timwas Century mengundang ketua LPS, Menkeu, Bank Mutiara dan juga nasabah Antaboga (nasabah eks Bank Century). Intinya adalah sesuai dengan keputusan di Solo yang memenangkan nasabah tentunya berkewajiban bagi LPS untuk mebayar itu," ujar Pramono Anung dalam rapat kerja di DPR, Rabu (4/7/2012).
Mahkamah Agung memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.
Terkait hal tersebut, LPS memilih untuk tidak memberikan tanggapan dengan alasan pihaknya hanya melakukan penyelamatan bank sesuai Undang-undang LPS.
"Kami dapat uang dari premi perbankan juga, dalam hal tersebut dalam penanganan putusan MA itu menyerahkan pada Bank Mutiara berdasar koridor prinsip kehati-hatian, dan tidak melanggar hukum di luar itu bukan kompetensi LPS untuk jawab," tuturnya.
Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk Maryono mengatakan harus berhati-hati dalam menentukan langkah penggantian dana nasabah. "Perlu hati-hati, bukannya kami tidak empati tapi harus hati-hati. Jangan sampai masalah hukum perdata ini bisa merambat ke pidana," tuturnya.
"Kami sependapat bahwa itu bukan aset negara, jadi Bank Mutiara bisa ambil sikap sesuai hukum korporasi LPS berikan posisi untuk koordinasi," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam ini, tidak menghasilkan kesimpulan yang menegaskan apakah harus ada pembayaran atau tidak. Berikut kesimpulannya:
1. Tim pengawas century dpr,mendesak dan meminta kepada menkeu,LPS,dan Bank Mutiara utk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah Bank Century oleh Bank Mutiara sesuai dengan ketentuan dan berlaku bagi nasabah Bank Censtury lainnya.
2. Tim pengawas censtury dpr ri akan meneruskan putusan pengadilan negeri yg terkait asib bank century kepada BPK,KPK,dan pihak2 penegak hukum terkait serta akan meminta keputusan MA berkaitan dgn kasus nasabah Bank century tersebut.