INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo masih enggan menjelaskan proses revisi Perpres Nomor 86 Tahun 2011, tentang proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).
"Saya belum bisa jawab JSS. Nanti kalau ada waktu saya jawab lengkap. Sekarang masih dalam pembahasan pemerintah," tuturnya di DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Menurutnya, dibutuhkan waktu khusus untuk menjelaskan revisi tersebut agar tidak ada salah penafsiran. "Saya perlu waktu jawab itu karena ada dokumen rahasia negara," ujarnya.
Perpres Nomor 86 Tahun 2011 berisi tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Pemerintah akan melakukan revisi atas perpres tersebut, yang tertuang dalam surat bernomor S-305/KF/2012 dan diteken pada tanggal 30 April 2012.
Terdapat tiga poin utama dalam surat bernomor S-305/KF/2012, yaitu pertama, terhadap pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS), pemerintah dapat memberikan dukungan dan/atau jaminan Pemerintah berdasarkan usulan badan pelaksana kepada presiden.
Badan Pelaksana yang dimaksudkan pada poin pertama surat itu adalah, Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS), sebagaimana diatur dalam Perpres No 86/2011 tentang KSISS.
Poin kedua adalah dukungan dan/atau jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (poin pertama), dapat diberikan setelah adanya kejelasan struktur proyek JSS secara komprehensif.
Dan poin ketiga adalah menyarankan agar menteri keuangan menatalaksanakan pemberian dukungan dan/atau jaminan pemerintah tersebut melalui peraturan menteri keuangan.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah diambil pada rapat sebelumnya, tanggal 19 April 2012, yang membahas kerjasama pengembangan KSISS. [hid]