RENCANA pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) mulai menuai kontroversi. Perbincangan ramai soal rencana pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra itu dipicu oleh kebijakan terbaru yang akan mengambil alih studi kelayakan atau feasibility study.
Adalah Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang meminta agar studi kelayakan menggunakan dana APBN. Termasuk diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab dalam persiapan proyek, bukan pemrakarsa seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
Banyak kalangan menyesalkan langkah menteri keuangan ini. Sebab, bila ini terjadi, semua proses akan kembali dari awal. Tak hanya itu. Bila menggunakan dana APBN, prosesnya akan memakan waktu sangat lama. “Kalaupun dari APBN, sumbernya dari mana?” kata Umar Juoro, ekonom dari Cides. Berikut petikan wawancara Vinsensius Segu dari InilahREVIEW dengan Umar Juoro, Kamis pekan lalu:
Bagaimana Anda melihat proyek Jembatan Selat Sunda (JSS)?
Itu proyek besar dan prestisius. Butuh proses dan perhitungan yang besar pula untuk mewujudkannya, termasuk proses awal berupa feasibility study. Itu harus dilakukan secara matang.
Selain untuk Indonesia, proyek ini bakal menguntungkan siapa lagi?
Ini kan proyek Pemerintah Indonesia, walaupun nantinya akan bekerja sama dengan swasta. Sebab, siapapun yang melaksanakan proyek ini, akan dijamin penuh oleh pemerintah. Makanya yang untung tentunya adalah bangsa kita sendiri. Lapangan kerja akan semakin banyak dan tenaga kerja kita akan semakin banyak diserap di situ. Dari sisi ekonomi, kita juga untung karena di sana akan ada area development baru yang bisa menjadi daya dukung ekonomi nasional.
Mengenai biaya studi kelayakan proyek JSS, awalnya akan dilakukan swasta, tapi kemudian akan diambil pemerintah melalui APBN?
Sebenarnya dibuat terbuka saja. Itu kan proyek infrastruktur, jadi butuh partisipasi swasta. Sebagai public private partnership, tinggal diatur mana bagian swasta dan mana bagian pemerintah. Tinggal pemerintah memberikan garansi bagian yang mana saja. Intinya, dipertegas saja mekanisme pembagiannya.
Bagaimana dengan peran PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) sebagai pemrakarsa proyek JSS?
Iya, awalnya semua tahu kalau ini dilakukan swasta, tapi kemudian mau diambil alih pemerintah. Seharusnya sejak awal dinyatakan. Jangan sudah berjalan, kemudian berubah. Jadi, agak membingungkan mana bagian pemerintah dan mana bagian swasta.
Kenapa tidak sejak awal pemrakarsa proyek JSS dilakukan pemerintah?
Seharusnya seperti itu, jangan kemudian di tengah jalan pindah. Kalau pemerintah yang melakukan feasibility study, itu menyangkut akuntabilitas karena anggarannya dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan. Ini pun harus melalui pembahasan APBN dan harus ada persetujuan DPR. Ini konsekuensinya. Kalaupun anggarannya dari APBN, lalu sumber uangnya dari mana? Karena kalau masuknya di tengah jalan, itu harus melalui APBN-P. Kecuali dananya itu, misalnya dari BUMN. Jadi akuntabilitasnya beda.
Apa yang bisa Anda katakan dengan kesemrawutan ini?
Secara prinsip, proyek yang namanya public private partnership seharusnya sejak awal sudah ada kesepakatan yang jelas. Mana bagian pemerintah, mana bagian swasta. Kalau bagian pemerintah biasanya yang memiliki risiko tinggi, misalnya berkaitan dengan force majeureatau perubahan kebijakan. Tapi, menurut saya, kalau untuk proses studi kelayakan, biasanya dilakukan oleh pihak yang berminat, dalam hal ini swasta. Kemudian pada saat proses tender dia dapat prevensi, begitu. Makanya sekali lagi saya tegaskan semua harus jelas dari awal agar tidak terjadi simpang siur dan salah interpretasi.
Selengkapnya, artikel ini bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-45 yang terbit Senin, 9Juli 2012. [tjs]