INILAH.COM, Jakarta - Meski pengangkatan dewan direksi PT Semen Batu Raja (Persero) dianggap tidak sah oleh DPR, namun Menteri BUMN, Dahlan Iskan menegaskan bahwa pengangkatan tersebut sah, meski tidak harus melalui RUPS.
"Kami sudah rapat dan menyimpulkan. Bahwa pengangkatan tersebut adalah sah," tegas Dahlan disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR Jakarta Senin (9/7/2012).
Penolakan pengangkatan direksi tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi VII, Erik Satrya Wardhana bahwa pengangkatan tersebut tidak sah karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, hal ini bertentangan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Direksi Melalui RUPS. "Kami menganggap pengangkatan direksi tersebut tidak sah karena tidak sesuai UU No 19 Tahun 2003. Khususnya pasal 23," kata Erik.
Terkait penolakan tersebut Panitia Kerja (Panja) privatisasi Semen Baturaja yang dijadwalkan Senin (9/7) pukul 10.00 pagi tadi ditunda. Penundaan ini karena Komisi VI DPR RI menganggap pengangkatan direksi Semen Baturaja tidak sah. "Ini sikap kami. Karena pengangkatan direksi ini tidak sah, maka rapat kami tunda," tegas dia.
Semen Baturaja berencana menawarkan saham umum perdana (initial public offering/IPO) maksimal 35% dengan target perolehan dana Rp 1 triliun. Dana hasil IPO ini untuk pembangunan pabrik. Adapun target IPO paling lambat dilakukan di triwulan III tahun 2012. [rus]