Sabtu, 25 Mei 2013 | 10:32 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Sebulan, Ada 44 Kasus Pelanggaran Hak Intelektual
Headline
Foto : Ilustrasi
Oleh: Charles MS
ekonomi - Senin, 9 Juli 2012 | 20:18 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menangani 44 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) per Mei 2012.

Ke-44 kasus tersebut terkait dengan domain HKI, yakni kasus pelanggaran hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Mohammad Adri, Direktur Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan dari 44 kasus pelanggaran HKI tersebut, kasus yang paling banyak adalah kasus pelanggaran merek yang mencapai 27 kasus.

Terbanyak kedua kasus pelanggaran desain industri (7 kasus) dan kasus hak cipta (4 kasus). Sisanya kasus paten dan rahasia dagang. Masalah software komputer ilegal atau bajakan, terdapat dalam kasus hak cipta.

“Dari 44 kasus tersebut, 9 kasus dalam proses persiapan ke pengadilan. Tapi ada juga beberapa kasus yang sudah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak yang berselisih,” kata Mohammad Adri dalam siaran persnya saat Peluncuran “Program Mal IT Bersih” di Yogyakarta, Senin (9/7/2012).

Untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan amendemen terhadap UU Hak Cipta dan Merek. Saat ini draft kedua RUU tersebut sudah selesai dalam tahap koordinasi di tingkat antarkementerian. Selanjutnya Kementerian Hukum akan meminta persetujuan kepada Presiden RI lewat Sekretaris Kabinet, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas menjadi Undang-Undang. Kementerian menargetkan kedua RUU tersebut bisa selesai pada 2013. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.