INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menangani 44 kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) per Mei 2012.
Ke-44 kasus tersebut terkait dengan domain HKI, yakni kasus pelanggaran hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Mohammad Adri, Direktur Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan dari 44 kasus pelanggaran HKI tersebut, kasus yang paling banyak adalah kasus pelanggaran merek yang mencapai 27 kasus.
Terbanyak kedua kasus pelanggaran desain industri (7 kasus) dan kasus hak cipta (4 kasus). Sisanya kasus paten dan rahasia dagang. Masalah software komputer ilegal atau bajakan, terdapat dalam kasus hak cipta.
“Dari 44 kasus tersebut, 9 kasus dalam proses persiapan ke pengadilan. Tapi ada juga beberapa kasus yang sudah diselesaikan secara damai oleh kedua pihak yang berselisih,” kata Mohammad Adri dalam siaran persnya saat Peluncuran “Program Mal IT Bersih” di Yogyakarta, Senin (9/7/2012).
Untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan amendemen terhadap UU Hak Cipta dan Merek. Saat ini draft kedua RUU tersebut sudah selesai dalam tahap koordinasi di tingkat antarkementerian. Selanjutnya Kementerian Hukum akan meminta persetujuan kepada Presiden RI lewat Sekretaris Kabinet, sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas menjadi Undang-Undang. Kementerian menargetkan kedua RUU tersebut bisa selesai pada 2013. [tjs]