Kamis, 20 Juni 2013 | 10:24 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Moratorium Penerimaan PNS Berakhir 2012
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Mosi Retnani Fajarwati
ekonomi - Rabu, 18 Juli 2012 | 14:22 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyudahi moratorium penerimaan calon PNS akhir tahun ini. Dan mulai tahun depan, akan dibuka lowongan sebanyak 20 ribu calon PNS.

"Moratorium (PNS) kan sampai akhir tahun ini. Moratorium kan sampai akhir Desember, tidak ada lagi. Tahun depan, moratorium kita rencanakan tidak ada lagi, kita akan buka," ujar Azwar di Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Pada 2013, KemenPAN RB akan membuka lowongan bagi 60 ribu calon PNS namun untuk penerimaannya sendiri hanya sekitar sepertiganya saja sehubungan dengan kebutuhan berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan, dan beban kerja.

"Ini kita kasih formasi, jadi tahun ini ada moratorium diberikan pada hal yang khusus, syaratnya ada peta jabatan, analisis jabatan, beban kerja. Jadi 60 ribu kita siapkan tahun ini, tapi formasi yang terserap itu di bawah 20 ribu, jadi tidak terpakai itu semua," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setiap kementerian/lembaga (K/L) peta jabatan, analisis jabatan, dan beban kerja harus disertakan kala instansi mengajukan permohonan penambahan PNS. Selain itu, belanja pegawai K/L tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran tiap K/L.

"Itu karena ada peta jabatan, dokter, perawat, yang mendesak kita berikan, tapi kalau tidak mendesak dan biaya pegawai sudah 50 persen maka tidak kita berikan, tapi kalau mendesak yang dikasih. Jadi prinsipnya penerimaan pegawai disesuaikan dengan kebutuhan,dibuktikan dengan peta jabatan dan analisa jabatan. Kalau dulu kan dikasih dan terserah daerah mau untuk apa, tapi sekarang tidak begitu lagi," tambahnya.

Moratorium PNS berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 (16 bulan). Penerapan kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali.

Kebijakan ini sehubungan dengan besarnya belanja pegawai yang dinilai membebani APBN. Namun terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar. [rus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.