INILAH.COM, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar memberi warning ancaman bagi perusahaan jasa penyedia tenaga atau outsourcing yang melanggar undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Outsourcing atau alih daya harus berpacu pada UU No 13, bila tidak juga dilakukan maka akan kita hentikan," tegas Muhaimin.
Oleh karena itu terkait adanya outsourcing tersebut Menakertrans secara khusus meminta kepada pemerintah daerah untuk mempertegas dan melakukan kontrol dan pengawasan kepada perusahaan penyedia layanan tenaga kerja tersebut. "Pemda harus tegas mengontrol outsourcing ini. Sebab kehadiran outsourcing sudah sangat meresahkan tenaga kerja," ujar Muhamin. [rus]