Kamis, 20 Juni 2013 | 05:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Pengawasan Ketenagakerjaan Libatkan Pemda
Headline
inilah.com/Wirasatria
Oleh: Tio Sukanto
ekonomi - Rabu, 18 Juli 2012 | 15:59 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatangan bersama tentang optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal itu dilakukan demi terjaminnya penegakan hukum mengenai kondisi tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja, baik dari sisi pengupahan, keselamatan serta kesejahteraan tenaga kerja.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa dewasa ini permasalahan ketenagakerjaan semakin kompleks dan peran pengawas ketenagakerjaan sangat didambakan oleh pekerja/buruh, untuk dapat memastikan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu pengawas ketenagakerjaan dituntut untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat pekerja untuk dapat menegakkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Dengan peraturan bersama ini, mempertegas fungsi dan peran pegawai fungsional pengawasan, untuk lebih optimal didalam menjalankan tugas pengawasan," kata Muhaimin, Rabu (218/7/2012).

Sementara Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat. "Inikan implementasi dari peraturan bersama. Jadi daerah harus menggunakan aturan yang sudah dirumuskan untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap permen tadi, dijalankan atau tidak ini," ujar Gamawan.

Terkait hal tersebut dirinya berjanji akan breakdown dalam pentujuk teknis supaya fungsi pengawasan betul-betul berjalan menurut permen dan undang-undang. "Rasio petugas pengawas sangat kecil dibanding perusahaan. Jadi bagaimana ini bisa berjalan dengan baik," kata Gamawan. [rus]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.