INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatangan bersama tentang optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Hal itu dilakukan demi terjaminnya penegakan hukum mengenai kondisi tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja, baik dari sisi pengupahan, keselamatan serta kesejahteraan tenaga kerja.
Menakertrans, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa dewasa ini permasalahan ketenagakerjaan semakin kompleks dan peran pengawas ketenagakerjaan sangat didambakan oleh pekerja/buruh, untuk dapat memastikan terlaksananya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu pengawas ketenagakerjaan dituntut untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat pekerja untuk dapat menegakkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Dengan peraturan bersama ini, mempertegas fungsi dan peran pegawai fungsional pengawasan, untuk lebih optimal didalam menjalankan tugas pengawasan," kata Muhaimin, Rabu (218/7/2012).
Sementara Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pemerintah daerah harus melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat. "Inikan implementasi dari peraturan bersama. Jadi daerah harus menggunakan aturan yang sudah dirumuskan untuk kemudian melakukan pengawasan terhadap permen tadi, dijalankan atau tidak ini," ujar Gamawan.
Terkait hal tersebut dirinya berjanji akan breakdown dalam pentujuk teknis supaya fungsi pengawasan betul-betul berjalan menurut permen dan undang-undang. "Rasio petugas pengawas sangat kecil dibanding perusahaan. Jadi bagaimana ini bisa berjalan dengan baik," kata Gamawan. [rus]