INILAH.COM, Jakarta - PT Bank Danamon Tbk (BDMN) menyambut baik regulasi pembatasan kepemilikan di perbankan nasional.
"(Aturan) Itu tidak mengejutkan kami. Malah bagus kalau Bank Indonesia sudah mengeluarkan regulasi itu," ujar Direktur Utama Danamon, Henry Ho di Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Menurutnya, dengan keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pembatasan kepemilikan bank ini, ada kepastian bagi bank untuk melanjutkan usahanya.
Namun, dia juga masih ingin mengetahui lebih detil lagi regulasi tersebut. "Kami juga akan melihat kelanjutan isu ini ke depannya, masih melihat implikasinya. Tapi dikeluarkannya regulasi ini tidak mengejutkan," tegasnya.
Begitu juga dengan DBS, juga masih akan melihat implikasinya ke depan dan akan mempelajarinya terlebih dulu.
Sebelumnya diberitakan setelah penawaran sebesar US$72 miliar terhadap saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), DBS Group Holding Ltd, memutuskan untuk menangguhkan rencana akuisisi bank tersebut dalam satu sampai dua tahun ke depan.
"Kami melakukan hal ini langkah demi langkah. Kami membutuhkan waktu untuk benar-benar mengintegrasikan dan mendapatkan nilai yang kami inginkan dari Danamon. Jadi, kami tidak akan masuk ke pasar dan mencari peluang lain," jelas Chief Executive Officer DBS, Piyush Gupta beberapa waktu lalu.
Keputusan tersebut, selangkah dengan keinginan Bank Indonesia (BI) yang tak buru-buru meluluskan keinginan DBS. Gubernur BI, Darmin Nasution menegaskan, DBS harus menghentikan sementara pengalihan saham tersebut. BI tidak bisa memproses proposal akuisisi hingga aturan kepemilikan saham bank rampung.
DBS mengajukan penawaran pada 2 April. Jika lancar, ini merupakan pengambilalihan saham perbankan terbesar di Asia Tenggara. [hid]