Sabtu, 25 Mei 2013 | 19:33 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Inilah Trik Pengembang Atasi DP Minimal 30%
Headline
Foto : Ilustrasi
Oleh: Seno Tri Sulistiyono
ekonomi - Sabtu, 21 Juli 2012 | 08:32 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Depok - Adanya peraturan pembatasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30% yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu lalu, membuat penjualan rumah lesu.

Hal ini terlihat dari penjualan perumahan Bellacasa di Depok, "Kebijakan BI dengan minimal DP 30% itu untuk kapasitas minimal bangunan dengan luas 70 M2 membuat penurunan pembelian rumah di Bellacasa," ungkap Senior Marketing Perumahan Bellacasa, Haini Mortirani, Jumat (20/7/2012).

Namun bangunan yang luas di bawah 70 M2 tidak berpengaruh, penjualan stabil tidak ada penurunan. "Untuk tipe rumah di bawah itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan," tambahnya. [hid]

Haini mengakui, jika untuk bangunan yang luasnya di atas itu sangat berpengaruh terhadap penjualan property, sehingga kami melakukan salah satu solusi dari developer untuk menangani kebijakan tersebut.

"Menerapkan kebijakan lokal bahwa DP dapat dicicil selama 6 bulan, sehingga sedikit membantu dalam menangani kurangnya penjualan dan menjadi win-win solution untuk mengatasi masalah ini," jelasnya.

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.