Minggu, 26 Mei 2013 | 05:56 WIB
Follow Us: Facebook twitter
OJK Pantau Dampak PBI Kepemilikan Bank
Headline
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad - inilah.com
Oleh: Charles Maruli Siahaan
ekonomi - Sabtu, 21 Juli 2012 | 10:12 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau dampak implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) kepemilikan yang baru diluncurkan BI baru-baru ini.

"Ini (aturan kepemilikan bank) kan baru diterbitkan. Kita tunggu dulu dampaknya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad kepada INILAH.COM, Jumat (20/7/2012).

Saat ditanya apakah ada kemungkinan aturan tersebut bisa direvisi jika berdampak negatif bagi perbankan, dia tidak memungkirinya. "Nanti, kita lihat dulu implementasinya. Kita kan baru beroperasi penuh 2014 mendatang. Jadi untuk sementara kita akan ikuti dulu aturan itu," katanya.

BI merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan saham pada bank.

"Dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan," tulis BI dalam publikasinya, Rabu (18/7/2012) lalu.

Menurut BI, peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance). Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance), diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.

Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.

Adapun penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham, 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan, 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.

Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.

Pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan adanya hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan/atau hubungan acting in concert ditetapkan sebagai satu pihak.

Jumlah keseluruhan kepemilikan saham dalam satu pihak tersebut sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak tersebut dengan komposisi masing-masing pemegang saham dalam satu pihak tersebut paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai dengan kategori pemegang saham.

Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan/atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi persyaratan memiliki komitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.

Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan. [hid]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.