Rabu, 19 Juni 2013 | 10:48 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Majalah InilahREVIEW Edisi ke-47
Ketika Aturan Pemilikan Bank Bertabrakan
Headline
inilah.com
Oleh: Latihono, Iwan P, dan Vinsensi
ekonomi - Senin, 23 Juli 2012 | 08:30 WIB
Berita Terkait

ENATAHada koordinasi atau tidak, yang jelas, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, yang baru diterbitkan, punya potensi bertabrakan dengan RUU Perbankan yang kini sedang digodok di DPR.

Tengok saja pasal 27 ayat 3 dalam RUU Perbankan tersebut. Pasal itu menyebutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengubah batas kepemilikan saham bank. Ayat berikutnya menegaskan, ketentuan mekanisme pembelian saham akan diatur oleh peraturan OJK.

Bisa dibayangkan, nasib PBI ke depan, kecuali jika OJK bersedia copy paste seluruh aturan yang ada di PBI. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, sudah wanti-wanti kemungkinan tabrakan aturan ini. Dia sepakat dengan BI soal pengaitan kepemilikan dengan good corporate governance (GCG), modal dan tingkat kesehatan. “Tapi kami bisa berbeda di persentase," kata Harry.

Asal tahu saja, revisi UU Perbankan akan dibahas akhir tahun ini atau awal tahun depan. Nah, jika pembahasan ini cepat selesai, tahun 2014 atau ketika OJK beroperasi, Indonesia punya UU Perbankan baru.

Potensi tabrakan aturan inilah yang telah membuat investor harus menunggu kepastian. Artinya, apakah OJK akan membuat aturan baru atau meneruskan beleid yang sudah dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Menurut Presiden Direktur Bank BCA, Jahja Setiaatmadja, isi aturan kepemilkian bank ini akan mengundang kontroversi.

Yang paling deg-degan adalah DBS Group Holdings. Maklum, niat investor Singapura menguasai Bank Danamon bisa saja buyar akibat perbedaan isi aturan kepemilikan bank antara PBI dan UU Perbankan baru.

Pengamat perbankan, Mochammad Doddy Arifianto, menilai pasal 27 RUU Perbankan merupakan penegasan fungsi OJK. Bila tak dicantumkan, BI bisa ikut mengawasi penerapan aturan itu.

Yang dikhawatirkan, bila beleid baru UU Perbankan itu berbeda jauh dengan PBI. Jika ini yang terjadi, aturan BI tentang kepemilikan bank, bisa tidak berlaku.

Selengkapnya, artikel ini bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-47 yang terbit Senin, 23 Juli 2012. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.