Minggu, 26 Mei 2013 | 14:57 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Majalah InilahREVIEW Edisi ke-47
Ketika Bank Sentral Singapura Menyalip BI
Headline
inilah.com
Oleh: Latihono Sujantyo dan Vinsensi
ekonomi - Senin, 23 Juli 2012 | 10:00 WIB
Berita Terkait

BANKIndonesia (BI) kembali kalah selangkah olehMonetary Authority of Singapore (MAS). Kali ini soal kewajiban bank asing harus berbadan hukum lokal atau perseroan terbatas (PT).

Keputusan yang keluar akhir bulan lalu tapi baru tersiar Jumat pekan lalu itu, memang mengejutkan banyak pihak di Indonesia. Bukan apa-apa, MAS terkesan seperti menyalip ide BI. Asal tahu saja, sejak pertengahan tahun lalu, BI sudah mewacanakan bahwa semua kantor cabang bank asing harus berbentuk PT.

Sayangnya, sebelum ide tersebut terwujud menjadi aturan, eh MAS lebih dulu menyalip. Seperti halnya ide BI, MAS mengeluarkan aturan ini untuk melindungi deposan negeri tersebut.

MAS mengumumkan perubahan itu di program qualifying full bank (QFB). QFB adalah cabang bank umum asing yang melayani seluruh layanan perbankan, termasuk layanan nasabah ritel.

Untuk menentukan bank mana saja yang perlu melakukan ini, MAS meninjau berbagai faktor, seperti pangsa pasar QFB di simpanan domestik. "Kami akan berkonsultasi dengan QFB soal kriteria bagi bank yang harus punya badan hukum," kata MAS.

Bagi bank-bank yang termasuk kategori ini, MAS akan memberikan tambahan 25 lokasi bisnis, 10 diantaranya merupakan kantor cabang. Keputusan ini hanya berlaku bagi bank dari negara yang memiliki kesepakatan perdagangan bebas dengan Singapura.

Yang lebih mengagetkan dari aturan MAS ini, kantor cabang penuh bank asing wajib memiliki modal minimal S$ 1,5 miliar atau Rp 11,25 triliun. Syarat ini, tentu saja, bakal menyulitkan ekspansi bank-bank asing, terutama Indonesia, ke negeri tersebut.

Direktur Ritel dan Mikro Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, menilai, MAS sepertinya merespons aturan BI terbaru tentang kepemilikan saham bank. Sehingga MAS semakin mempersulit dan memproteksi bisnis ritel bank yang ada di Singapura.

Bank Mandiri telah berkomunikasi dengan asosiasi perbankan dan mengharapkan agar BI mendapatkan informasi terkait aturan MAS tersebut. Sehingga BI tidak mempermudah pemberian izin akuisisi bank, penambahan cabang, penambahan jaringan ATM dan produk bank Singapura sampai kondisi resiprokalnya setara. "Pembatasan itu akan menyulitkan kami berekspansi," kata Budi.

Budi betul. Soalnya, bukan rahasia lagi, Bank Mandiri dan beberapa bank pemerintah, menemui banyak kesulitan ketika akan melakukan ekspansi ke Singapura karena terbentur regulasi setempat. Tak hanya di Singapura, di negara-negara lain pun demikian.

Anehnya, bank-bank Singapura begitu leluasa beroperasi di Indonesia. Lihat saja langkah akuisisi DBS Group Holding terhadap saham Fullerton Financial Holding Pte Ltd di PT Bank Danamon Indonesia. Kabarnya, BI segera menyetujui langkah akuisisi ini.

Banyak kalangan berharap lewat Peraturan Bank Indonesia yang baru diluncurkan Kamis pekan lalu, terselip aturan asas resiprokal (kesetaraan). Sebab, lewat asas resiprokal ini, BI bisa membatasi gerak bank asing. Artinya, bank asing tak bebas lagi beroperasi di Indonesia seperti yang selama ini mereka lakukan. Kantor cabang bank asing juga akan dijadikan badan hukum Indonesia. Yang terakhir, kata Gubernur BI Darmin Nasution, bank asing diminta go public dan merevisi kebijakan kepemilikan mayoritas saham.

Tapi entahlah, aturan itu, ternyata tak ada dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Kenapa ya?

Selengkapnya, artikel ini bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke-47 yang terbit Senin, 23 Juli 2012. [tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.