Kamis, 20 Juni 2013 | 11:58 WIB
Follow Us: Facebook twitter
Jembatan Selat Sunda
Tomy Winata Akhirnya Mengalah
Headline
Tomy Winata - Ist
Oleh: Jagad Ananda
ekonomi - Selasa, 31 Juli 2012 | 00:30 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Sebuah surat tertanggal 24 Juli 2012 dikirimkan PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) ke Kantor Menko Perekonomian. Isinya, benar-benar di luar dugaan.

Konsorsium yang dibentuk oleh Pemprov Banten, Pemprov Lampung dan pengusaha Tomy Winata itu, intinya, menyatakan tidak akan mengotot menjadi motor dalam pembangunan JSS.

“Kami menawarkan dan tidak keberatan jika saham PT GBLS dikuasai oleh Pemerintah,”demikian salah satu kalimat dalam surat yang ditandatangani oleh Dirut GBLS Agung R Prabowo bersama dua direkturnya Winarjono dan Suryono.

Tujuan dari penawaran pengambilalihan proyek bernilai Rp 215 triliun itu, cukup jelas, yakni agar pembangunannya tidak molor. Sehingga bisa memberikan manfaat sesegera mungkin bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Pulau Jawa dan Sumatera.

Bahkan, kalau perlu, GBLS tak perlu diberi bagian saham dalam porsi yang besar. Cukup sebatas “saham kenang-kenangan”. “Namun, sejauh diperlukan pemerintah, kami tetap bersedia membantu sebatas kemampuan kami yang dimungkinkan”.

Surat ini juga, secara langsung, menegaskan bahwa pihak GBLS merasa tidak nyaman dengan hiruk-pikuk yang terjadi di seputar rencana pembangunan JSS. Termasuk munculnya wacana merevisi Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). “Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2011 kiranya tak perlu diubah seperti suara-suara yang ada di masyarakat akhir-akhir ini,”demikian usulan yang disodorkan manajemen konsorsium tersebut.

Betul, kegaduhan Proyek KSISS memang bermula dengan wacana revisi Perpres tersebut di atas. Wacana tersebut dilemparkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, yang menghendaki agar feasibility study proyek dilakukan oleh pemerintah, dengan memakai dana dari APBN. Adapun yang ditunjuk melakukan studi kelayakan adalah Menteri PU.

Rencana ini, kalau mau diterapkan, jelas harus mengubah Perpres yang diteken Presiden SBY pada 2 Desember 2011. Sebab, di sana tegas disebutkan bahwa selaku pemrakarsa, GBLS berkewajiban melakukan persiapan. Mulai dari membuat studi kelayakan dan basic design, merencanakan bentuk kerjasama pembangunan, membuat rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya hingga rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.

Apkah presiden telah salah dalam membuat Perpres, sehingga harus direvisi? Wallahualam. Yang jelas, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah (sesuai Perpres), mengaku tengah mempelajari surat yang dikirimkan GBLS. Menurut Menko, ia akan merembukkan usulan tersebut bersama timnya yang beranggotakan Menteri PU, Menteri Keuangan, Menkumham, Menteri Perindustrian, Menseskab dan Kepala Bappenas.[tjs]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.