Akhirnya, pemerintah harus menahan keinginannya membeli 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara tanpa melalui DPR. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa pekan lalu, menolak permohonan Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara (SKLN) yang dimohonkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap DPR dan BPK terkait pembelian saham tersebut.
Sehari setelah putusan MK itu, Presiden SBY langsung memanggil Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Presiden, kata Juru Bicara Kepresidenan Julian A. Pasha, telah memerintahkan Agus untuk menaati keputusan MK tersebut.
Apa arti keputusan MK ini bagi Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mewakili pemerintah dalam sengketa wewenang ini? Iwan Purwantono dari InilahREVIEW mewawancarai Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, Jumat pekan lalu. Petikannya:
Akhirnya, pembelian 7% sahamPT Newmont Nusa Tenggara (NNT) harus mendapat persetujuan DPR. Komentar Anda?
Saya kira, sudah tepat keputusan majelis hakim MK. Semangatnya adalah untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Bahwa tiap penggunaan anggaran harus mendapat persetujuan DPR. Jadi, apanya lagi yang mau dipertanyakan.
Apakah tidak ada peluang untuk banding?
Kalau ada yang berpandangan bahwa putusan MK bisa digugat lagi, itu enggak ngerti hukum. Keputusan MK itu, sifatnya final. Jadi, mau apalagi?
Penilaian Anda tentang Menkeu Agus Martowardojo?
Sejak awal, beliau memang tidak mengerti soal peraturan, hukum ketatanegaraan.
Apa dasarnya?
Jelas ada dasarnya. Sebenarnya, masalah NNT tidak perlu ada kalau menterinya, mengerti hukum tata negara. Ketika BPK sudah berikan penjelasan, malah dilawan. Sekarang MK sudah berikan keputusan, apa masih mau dilawan lagi. Mabok namanya.
Anda paling getol mendesak agar Presiden SBY mengganti Menkeu Agus Martowardojo?
Bukan mendesak, tetapi menagih janji. Dia (menkeu), pernah menyatakan dalam rapat resmi dengan DPR, bahwa dia akan mundur kalau salah dalam memutuskan soal divestasi NNT. Nah, itu yang akan saya tagih.
Dalam rapat dengan DPR, ke depan, saya akan pertanyakan. Apakah dia itu profesional ataukah preman? Kita akan tahu, kapasitas dia.
Konkretnya?
Kalau dia profesional maka tepati janjinya. Segera mundur dari posisi Menkeu. Kalau enggak mundur, tidak ada bedanya dengan preman, yang sukanya ingkar janji.
Kapan tepatnya Menkeu Agus Martowardojo berjanji mundur dalam konteks masalah divestasi NNT?
Wah, saya lupa. Tetapi rekamannya ada kok. Jadi, hati-hati kalau bicara. Saya akan tagih janji itu.
Artinya, putusan MK tentang divestasi NNT membuat rontok kredibilitas pemerintah?
Bukan tim ekonomisaja. Imbasnya tentu kepada kredibilitas pemerintahan SBY. Saya kira, Presiden harus bisa tegas. Ganti saja menkeunya. Kalau tidak, ya tidak tahu juga. Yang jelas, citra pemerintahan bisa semakin anjlok kalau menkeunya tetap. Bagaimana mungkin orang yang enggak ngerti hukum, dipercaya menjadi pejabat negara. Bisa kacau semuanya. Tetapi, semuanya bergantung kepada Presiden. Akan dibikin lurus atau bagaimana, negeri ini.
Selengkapnya artikel ini bisa disimak di Majalah InilahREVIEW edisi ke-49 yang terbit Senin, 6 Agustus 2012. [tjs]