INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok model bisnis yang sesuai penerapan branchless banking (kantor virtual) untuk meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan perbankan.
Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan, saat ini ada dua model branchless banking yang berkembang di dunia, yang bisa digunakan untuk menjalankan finansial inklusif (keuangan untuk semua).
Model pertama adalah Bank Led Telco, di mana bank menjadi pionir untuk melayani masyarakat dengan memanfaatkan dukungan perusahaan telekomunikasi dan agen diperluas, antara lain melalui merchant atau toko.
Model ini sukses diterapkan di Brasil. Indikatornya, sistem ini berhasil merangkum 19 juta rekening dalam 4 tahun dengan perputaran dana lebih dari US$100 miliar. "Semua lapisan masyarakat sudah dapat menikmati jasa dan produk perbankan di sini," katanya di Jakarta, Selasa (7/8/2012) malam. .
Sedangkan model kedua adalah Telco Led Model. Dengan model ini, perusahaan telekomunikasi bertindak sebagai inisiator, karena kemampuan teknologi dan agen penjual pulsa yang sudah tersebar hingga ke pelosok.
"Pada skema ini, posisi bank sebagai pendukung perusahaan telekomunikasi. Namun, kelemahan konsep ini adalah dana nasabah tidak mendapatkan bunga dan tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, nasabah juga tidak memperoleh kredit," tuturnya.
Namun, dengan segala kelemahannya itu, lanjutnya, model ini sukes besar ketika diterapkan di Kenya, Afrika, di mana angka kemiskinan berhasil ditekan.
Ronald berharap model yang digunakan adalah bank led telco model atau bank yang menjadi penggerak utama. Menurutnya, hal-hal terkait uang, harusnya lebih dekat dengan bank, kendati dalam branchless banking, transaksi yang ditangani masih dalam jumlah kecil.
"Transaksi dengan nominal kecil jika dilakukan oleh banyak orang pasti nominalnya menjadi besar. Selain itu, di belakang transaksi ini ada sistem kliring yang harus menerapkan kehati-hatian dan manajemen risiko yang ketat," ungkapnya.
Adapun aturan branchless banking akan meluncur pada akhir 2012 dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Selain mengatur tentang model bisnis, aturan ini juga akan menegaskan tentang persyaratan pengunaan agen serta perlindungan nasabah.
Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko mengatakan, dalam pengaturan financial inklusif, pihaknya akan mengatur mengenai standar teknologi informasi (TI) dan BI yang mengatur mengenai kehati-hatian dalam memberikan izin. [ast]