INILAH.COM, Jakarta - Secara statistik data investasi asing yang masuk ke Indonesia sangat massif, akan tetapi hal itu tidak dibarengi dengan upaya perlindungan negara.
Hal ini terjadi, baik terhadap kepentingan nasional maupun kepentingan pengusaha swasta nasional. “Akibatnya ketika bersengketa dengan pengusaha asing yang menjadi mitranya dalam investasi, kepentingan nasional terkorbankam,”ujar mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu di Jakarta Rabu (8/8/2012).
Menurut Said Didu, negara tidak memiliki politik yang kuat terkait ini. Akibatnya selama ini pengusaha nasional berjuang sendirian kalau terjadi masalah.
Situasi ini sangat berbeda dengan luar negeri, di mana bila terjadi masalah dengan pengusaha asing, negara sebagai pelindung kepentingan ikut campur tangan untuk mengambil solusi tepat. "Di kita (Indonesia), semuanya sangat mandiri. Pengusaha harus menyelesaikan masalahnya sendiri," katanya.
Said Didu yang juga menjabat Ketua Persatuan Insinyur Indonesia mengatakan, Indonesia memang membutuhkan investasi atau penanaman modal asing untuk pembangunan nasional.
Kendati demikian, jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional untuk mendatangkan investasi asing tersebut.
"Kelemahan kita dalam hal investasi adalah tidak memiliki technical politik dan technical financial yang kuat, sehingga asing dengan mudah mendikte kita," ucapnya.
Lihat saja kasus yang dialami investor dalam negeri PT Kaltim Parna Industri, yang merupakan anak perusahaan Mitsubishi dari Jepang. Mitra Kaltim Parna yang berasal dari Jepang tersebut selama ini melakukan penggelapan produk amonia dan mengelola perusahaan secara tidak patut, “Sehingga pemilik saham dari pihak Indonesia selama belasan tahun tidak pernah menerima dividen,”ungkapnya.
Demikian juga pada PT ASTI (Audio Sumitomo Techno Indonesia) di Semarang yang memperlakukan karyawannya secara tidak profesional, sehingga serikat pekerjanya melakukan aksi demo di Kedubes Jepang.
Terkait contoh di atas, Pengamat Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, sikap keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap dua kepentingan tersebut sangat lemah.
Untuk menciptakan kepentingan nasional yang kuat, keberpihakan negara itu sebuah keniscayaan. "Ini bukan soal diskriminatif atau tidak, namun sikap keberpihakan seperti ini sangat penting dilakukan negara terhadap kepentingan nasional," katanya.
Menurutnya, dalam pengelolaan atau eksploitasi sumber daya alam, negara sudah seharusnya mengutamakan kepentingan dalam negeri (domestik market obligation). [ast]