INILAH.COM, Jakarta - Perkara pajak terus mangkrak. Sekitar sembilan ribu perkara pajak masih menumpuk di pengadilan pajak, Jakarta. Penumpukan perkara ini menunjukkan persoalan pajak terlalu banyak. Mengapa ini terjadi?
Penumpukan perkara ini terjadi karena volume perkara yang tidak sebanding dengan aparat pengadilan pajak. Persoalan pajak menuai pertanyaan, membuat sebagian besar masyarakat ingin mengetahui berapakah jumlah pajak yang di terima negara? Berapa yang dipergunakan, serta untuk apa saja dana pajak tersebut?
Banyak pihak bertanya, karena akhir-akhir ini masalah terkait pajak selalu diberitakan rawan "dikorupsi". Sementara hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian uang pajak tidak membuat oknum yang lain merasa takut, justru tidak sedikit yang ikut.
Persoalan pajak ini mengemuka dalam sebuah acara diskusi bertema "Zakat itu Pajak? Tela'ah Teologi dan Keuangan" yang sekaligus buka puasa bersama oleh Persaudaraan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (PAHMI) di kediaman mantan anggota DPR Bursah Zarnubi di Komplek Liga Mas Indah, Blok H1/8, Perdatam-Pancoran, Jakarta Selatan (7/8).
Sejumlah nara sumber hadir dan mengupas persoalan pajak seperti KH Masdar F Mas'udi ( Rois Syuriah PBNU), Dr. Machfud Sidik (Mantan Dirjen Pajak) dan Djan Farid (pengusaha, Menteri Perumahan Rakyat).
Machfud Sidik mengatakan pajak sebagai jantung kehidupan bernegara. Dalam bernegara pajak merupakan amanat dari rakyat kepada pemerintah untuk urusan pembangunan seperti rumah sakit, jalan dan infrastruktur lain yang diatur dalam undang-undang.
Pajak merupakan konsep manusia yang bermuasal dari zakat, namun akan menjadi superior, apabila dikelola secara benar. Kalau saat ini banyak terjadi penyimpangan, itu artinya perlu pembenahan dan bagi pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. Juga penyalahgunaan uang pajak yang seharusnya harus lebih besar digunakan untuk pembangunan, namun justru dialokasikan untuk birokrasi, bahkan dikorupsi.
Djan Farid juga mengatakan banyak uang pajak yang besar dipergunakan untuk menggaji birokrasi sementara dibanding dengan negara lain, pajak sangat kecil. Pertambangan saja di sini masih sangat murah tidak ada yang namanya pajak tambahan seperti yang dilakukan negara lain. Kalau banyak yang menginginkan dana pajak lebih besar dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, sementara bagaimana dengan gaji PNS yang sangat kecil dan jauh dari layak?
Untuk itu, soal pajak, menurut KH Masdar F Mas'udi , semua harus di kembalikan ke konsep negara keadilan, dengan pajak sebagai zakat (sedekah karena Allah) untuk kemaslahatan rakyat.
Kini terdapat tujuh ribu anggota aparat pengadilan pajak untuk menangani seluruh perkara di Indonesia. "Ini tidak cukup sehingga banyak perkara yang menumpuk," ungkap Sekretaris pengadilan pajak, Samsuar Said,
Dalam setahun, terbukti setidaknya terdapat 16.500 perkara pajak. Sementara, kemampuan aparat pajak sangat terbatas dengan banyaknya perkara tersebut. Jumlah hakim pajak pun sangat terbatas.
Untuk tahun ini, terdapat 55 hakim pajak yang bertugas di pengadilan pajak Jakarta. Sulitnya persyaratan untuk menjadi hakim pajak dinilai menjadi hambatan dalam menangani perkara pajak. Padahal, seorang hakim pajak setidaknya butuh 15 tahun pengalaman, sehingga bisa mendapat 'stempel' ahli pajak.
Dengan jumlah hakim yang terbatas, satu majelis hakim bisa menangani 20 perkara pajak. Bahkan, terdapat majelis hakim yang bisa menangani 90 perkara pajak. Menurutnya, penanganan perkara tersebut pun bisa molor hingga berbulan-bulan jika para pihak menempuh proses hukum selanjutnya yakni banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Tidak adanya batas nilai minimal untuk perkara pajak di Indonesia, menjadi penyebab semua perkara pajak bisa disidangkan. Sehingga, wajib pajak yang menunggak hanya ratusan ribu rupiah bisa disidangkan.
Selain itu, semua perkara pajak saat ini masih disidangkan di Jakarta. Sehingga, untuk wajib pajak yang berdomisili di daerah jauh, seperti Jayapura atau Maluku, harus tetap mengurus perkaranya di Jakarta. Akibatnya, ribuan perkara pajak tetap mangkrak. [mdr]