INILAH.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mensinyalir aturan LTV (Loan to Value) yang diterapkan di bank konvensional akan sama untuk bank syariah.
"Mestinya arahnya sama, jangan kemudian ada perbedaan," ujar Gubernur BI, Darmin Nasution usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke-67 di Gedung BI, Jumat (17/8/2012).
Namun hingga saat ini, Darmin mengaku BI belum memutuskan berapa persen batas uang muka untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor dan rumah di perbankan syariah ini. "Kita kaji nanti dan kita akan lakukan dalam waktu dekat," tuturnya.
Menurutnya, aturan ini memang tidak bisa dibahas terlalu lama karena pembelian atau transaksi melalui syariah saat ini cukup besar. Jadi harus diputuskan secepat mungkin. "Sebenarnya pertumbuhan syariah tinggi. Dengan ini bisa lebih nanti," jelasnya.
Untuk aturan loan to value (LTV), BI juga akan menerapkan untuk perbankan syariah. Rencananya akan dikeluarkan pada akhir kuartal ketiga tahun ini atau pada bulan September 2012. Upaya tersebut dilakukan bank sentral untuk menghindari adanya arbitrasi, karena sebelumnya aturan LTV hanya mengikat perbankan konvensional.
Pada 15 Maret 2012, bank sentral mengeluarkan aturan LTV yang membatasi perbankan konvensional untuk menerapkan batas pemberian kredit kendaraan bermotor dan rumah maksimal sebesar 70% dari harga jual. [hid]