TERNYATAtak hanya Pemerintah Amerika Serikat yang gemar menekan Pemerintah Indonesia untuk urusan yang menyangkut kepentingan perusahaan-perusahaan asal negerinya. Jepang tak kalah sengitnya. Pemerintah Jepang pernah ikut campur tangan dalam proses negosiasi kelanjutan usaha Nippon Asahan Aluminium Co.Ltd (NAA) dalam proyek PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Peristiwa yang terjadi beberapa tahun itu sempat membuat hubungan kedua negara kurang baik. Saat itu, Pemerintah Jepang mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, bila kontrak Jepang di Inalum disetop, perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di Indonesia akan hengkang.
Untungnya, ancaman itu tak menyurutkan Pemerintah Indonesia untuk mengambil alih Inalum. Sikap Pemerintah Indonesia itu terlihat dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2013, yang poin-poin pentingnya secara resmi sudah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR, 16 Agustus lalu.
Dalam RAPBN 2013 itu secara khusus dibahas mengenai rencana pengambilalihan Inalum, beserta penyiapan dananya. Kebutuhan dana pengambilalihan Inalum sebesar US$ 709 juta atau Rp 7,0 triliun tersebut, diambil dari APBN-P 2012 sebesar Rp 2,0 triliun, dan RAPBN 2013 sebesar Rp 5,0 triliun.
Inalum adalah proyek kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan investor asal Jepang yang tergabung dalam NAA. Jepang memiliki 58,87% saham, sedangkan Pemerintah Indonesia punya 41,13%.
Inalum yang terletak di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, mulai beroperasi pada 6 Januari 1976 sesuai Master of Agreement yang ditandatangani 7 Juli 1975. Sesuai kontrak, pengelolaan Inalum oleh NAA akan berakhir pada 31 Oktober 2013.
Selain Inalum, Pemerintah Indonesia juga dibuat repot dalam proses negosiasi dengan Total E&P dan Inpex Corporation, perusahaan konsorsium asal Perancis dan Jepang, yang selama ini mengelola dan mengoperasikan Blok Mahakam di Kalimantan Timur.
Asal tahu saja, Total telah menggarap Blok Mahakam sejak tahun 1967. Setelah kontraknya, selama 30 tahun habis, pada 1997, mereka memperoleh perpanjangan pertama untuk masa produksi 20 tahun. Artinya, masa kontrak Total akan berakhir pada 2017 nanti.
Tampaknya, perusahaan ini masih melihat peluang mendulang untung di Blok Mahakam. Makanya, tahun lalu Total mengajukan permohonan perpanjangan kontrak yang kedua kepada Pemerintah Indonesia. Kabarnya, dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak ini, Pemerintah Perancis dan Jepang, ikut campur tangan.
Sepuluh tahun lalu, Pemerintah Indonesia juga sempat dibuat repot oleh protes yang dilancarkan Pemerintah Kanada dalam kasus pemailitan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI)oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Saat itu, Wakil Duta Besar Kanada untuk Indonesia Kent Lewis menemui Menteri Keuangan, khusus untuk membahas masalah ini. Sementara, para pejabat Departemen Luar Negeri Kanada di Ottawa dilaporkan telah menyampaikan protes secara langsung dan meminta penjelasan kepada Dubes RI untuk Kanada Eki Syachrudin mengenai kasus yang dialami AJMI.
AJMI dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang diketuai oleh Hasan Basri, berdasarkan gugatan kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera, Paul Sukran, karena AJMI dinilai gagal membayar dividen tahun 1999 sebesar Rp 32,7 miliar.
Inilah gaya negara-negara yang ekonominya kuat ketika kepentingan perusahaan mereka terganggu di Indonesia.
Selengkapnya, artikel ini bisa disimak di majalah InilahREVIEW edisi ke 02 Tahun II yang terbit Senin, 10 September 2012. [tjs]