INILAH.COM, Jakarta - Manajemen PT Megapolitan Developments (EMDE) menegaskan permohonan pengunduran diri salah satu Komisaris Independen, yaitu Bapak Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa PhD karena keputusan pribadinya.
“Wahjudi Prakarsa mengundurkan diri sebagai Komisaris Independen PT Megapolitan Developments, Tbk. (EMDE) sejak tanggal 9 Agustus 2012 dikarenakan keputusan pribadi, terutama karena banyaknya tugas dan kesibukan yang harus dihadapi,” demikian keterangan dari perusahaan melalui hak jawab yang disampaikan kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates kepada INILAH.COM.
Setelah pengunduran diri tersebut, berarti susunan Dewan Komisaris EMDE berdasarkan persetujuan RUPS Tahunan 2011 yang diselenggarakan pada 28 Juni 2012 adalah Komisaris Utama Sudjono Barak Rimba, Komisaris Jennifer Barak Rimba dan Komisaris Independen Hongisisilia.
Adapun pembentukan Komite Audit EMDE pada 24 Juni 2011 lalu, terdiri dari Bapak Prof. Wahjudi Prakarsa PhD (Ketua Komite) dan Hongisisilia (Anggota Komite).
Pada Desember 2011, perseroan mengangkat Bapak Ir. Andreas Bahana sebagai Anggota Komite berikutnya dan seperti telah dilaporkan dalam Laporan Tahunan 2011. Rapat Pertama Komite Audit diselenggarakan pada 20 Desember 2011.
Sebelumnya, pernyataan Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa PhD perihal pengelolaan keuangan perseroan dengan sistem perusahaan keluarga dan belum transparan diklaim perusahaan tidak benar.
“Selaku Perusahaan Terbuka, Perseroan telah berkomitmen untuk menerapkan manajemen yang transparan, menyelenggarakan sistem pengendalian internal yang memadai, serta menjunjung tinggi pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance),” ungkap perusahaan
Sementara pemberitaan gugatan Bapak Charles Dulles Marpaung di media online, dinilai merupakan transaksi dengan pihak Sudjono Barak Rimba selaku pribadi, bukan pihak Perseroan. “Penjelasan tentang ini telah Perseroan klarifikasi kepada publik melalui idx.Net pada 1 Agustus 2012,”ujarnya. [ast]