INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat payung hukum industri jasa keuangan yang selama ini belum sinkron, salah satunya undang-undang asuransi.
"Banyak peraturan dan undang-undang yang perlu disesuaikan dan ini memang perlu untuk memperkuat payung hukum asuransi," kata Ketua OJK, Muliaman D Hadad saat ditemui dalam acara Indonesia Investment Forum Bank Mandiri, Senin (17/9/2012).
Ia menuturkan bahkan dalam undang-undang perbankan ternyata tidak sejalan seperti aturan asuransi syariah. "Yang tidak sejalan itu seperti berkembangnya asuransi syariah, itu kan undang-undang asuransi tidak memayungi bidang ini, disamping tidak sesuai dengan OJK, juga tidak menjawab pertumbuhan yang sangat cepat di asuransi itu sendiri," ujarnya.
Oleh karenanya, langkah ini juga akan diterapkan pada bidang-bidang lain seperti aturan tentangpasar modal maupun aturan pensiun. Dengan demikian, akan dilihat secara menyeluruh baik bagi kepentingan konsumen, kepentingan regulator maupun kepentingan pemilik. [hid]