Kamis, 20 Juni 2013 | 15:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
OJK akan Sinkronkan Aturan Industri Jasa Keuangan
Headline
Ketua OJK, Muliaman D Hadad - IST
Oleh: Restu A Putra
ekonomi - Senin, 17 September 2012 | 18:00 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat payung hukum industri jasa keuangan yang selama ini belum sinkron, salah satunya undang-undang asuransi.

"Banyak peraturan dan undang-undang yang perlu disesuaikan dan ini memang perlu untuk memperkuat payung hukum asuransi," kata Ketua OJK, Muliaman D Hadad saat ditemui dalam acara Indonesia Investment Forum Bank Mandiri, Senin (17/9/2012).

Ia menuturkan bahkan dalam undang-undang perbankan ternyata tidak sejalan seperti aturan asuransi syariah. "Yang tidak sejalan itu seperti berkembangnya asuransi syariah, itu kan undang-undang asuransi tidak memayungi bidang ini, disamping tidak sesuai dengan OJK, juga tidak menjawab pertumbuhan yang sangat cepat di asuransi itu sendiri," ujarnya.

Oleh karenanya, langkah ini juga akan diterapkan pada bidang-bidang lain seperti aturan tentangpasar modal maupun aturan pensiun. Dengan demikian, akan dilihat secara menyeluruh baik bagi kepentingan konsumen, kepentingan regulator maupun kepentingan pemilik. [hid]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.