INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji penentuan sikap dengan berakhirnya kontrak PT Koba Tin pada 31 Maret 2013 nanti.
Staf khusus Menteri ESDM bidang mineral dan batu bara, Tabrani Alwi, mengatakan ada tim khusus yang sedang melakukan kajian. "Di dalam kontrak karya kan disebutkan pemerintah bisa memperpanjang. Bisa itu juga artinya bisa menolak perpanjangan," kata Tabrani di Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Tabrani menjelaskan, dalam kontrak karya disebutkan, setelah kontrak 30 tahun berakhir, maka Koba Tin masih memiliki hak untuk diperpajang dua kali sepuluh tahun lagi. Namun Tabrani menegaskan, ESDM belum menyatakan sikap terkait kontrak Koba Tin ini. "Maka itu, kami ada tim khusus yang sedang evaluasi," katanya.
PT Koba Tin telah melakukan eksploitasi bijih timah di Indonesia sejak tahun 1972. Melalui Kontrak Karya, Koba Tin telah diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun. Kontrak itu telah diperpanjang selama 10 tahun yang akan berakhir pada 31 Maret 2013. [hid]
Komentar